News

KPK Buka Peluang Periksa Ulang Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa kembali Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, yang sebelumnya sempat viral karena berusaha menghindari awak media usai diperiksa KPK.

“Ya tentunya terbuka kemungkinan untuk penyidik melakukan itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.

Budi menjelaskan, peluang pemeriksaan ulang terbuka karena penyidik menerima sejumlah informasi dan keterangan baru dari saksi-saksi lain terkait dugaan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

“Ada sejumlah informasi ataupun keterangan dari saksi-saksi lain yang menjelaskan adanya dugaan aliran uang tersebut sehingga dari keterangan itu tentunya butuh untuk dilakukan konfirmasi,” katanya.

Ia menambahkan, salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, Iskandar HP Sitorus.

“Informasi ataupun keterangan dari IS ini tentunya dibutuhkan oleh penyidik untuk dapat mengungkap bagaimana konstruksi perkara dugaan suap yang dilakukan oleh oknum di PT BR (Blueray Cargo) kepada pihak-pihak di Ditjen Bea Cukai,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW).

Enam tersangka tersebut antara lain pejabat Bea Cukai Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta pihak swasta dari Blueray Cargo yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Pada perkembangan berikutnya, KPK juga menetapkan tersangka baru yakni Budiman Bayu Prasojo, serta mendalami dugaan aliran dana dalam kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha kargo tersebut.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: